LAMPUNG TIMUR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lampung Timur terus berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di tahun 2026 ini, berbagai inovasi pelayanan dan langkah strategis digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Badaruddin, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa optimalisasi ini tidak hanya bertujuan mencapai target angka pendapatan, tetapi juga membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat demi mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Target kami bukan hanya mencapai angka pendapatan yang ditentukan, tetapi juga membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat,” ujar Badaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026)
Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, UPTD Wilayah V mengandalkan program unggulan seperti Samsat Keliling (Samling) dan Samsat Desa (Samdes) yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Badaruddin merinci sebaran layanan yang tersedia di Lampung Timur:
1. Samsat Induk Sukadana: Melayani semua jenis pelayanan, termasuk pajak tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi, dan penerbitan nomor polisi baru.
2. Samsat Kecamatan Pekalongan: Khusus melayani pembayaran pajak tahunan.
3. Samsat Keliling: Terdapat tiga unit mobil keliling yang beroperasi di Kecamatan Purbolinggo, Simpang Sriwijaya, dan Pugung, khusus untuk pembayaran pajak tahunan.
4. Samsat Digital Drive-Thru Mataram Baru: Inovasi terbaru yang melayani pajak tahunan dan lima tahunan dengan keunggulan plat nomor langsung jadi pada hari pembayaran.
“Inovasi drive-thru di Mataram Baru adalah terobosan luar biasa dari Gubernur Lampung. Wajib pajak bisa bayar pajak dan langsung menerima plat nomor baru di tempat,” jelasnya.
Program Keringanan Pajak (Pemutihan) 2026
Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan pajak atau pemutihan denda PKB. Badaruddin menjelaskan rincian manfaat yang bisa didapat warga
Bagi Penunggak Pajak: Warga yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah 50% tunggakan tahun pertama. Tunggakan tahun berikutnya dan denda administratif dihapuskan sepenuhnya.
Mutasi Kendaraan Luar Provinsi: Bagi kendaraan yang masuk ke Lampung dari luar provinsi (misal Jakarta, Bandung), diberikan diskon 50% pada pokok pajak tahun pertama, dan 50% lagi di tahun kedua.
Mutasi Dalam Provinsi: Untuk kendaraan R2 (motor) diberikan diskon 50% pokok pajak, dan R4 (mobil) diskon 25%. Pajak progresif dan biaya balik nama kedua juga dihapuskan.
Insentif Ketepatan Waktu: Pembayaran pajak selama 4 tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon 10% di tahun kelima saat ganti plat. Diskon meningkat menjadi 15% untuk usia kendaraan 10 tahun, hingga 25% untuk usia 10-15 tahun.
Selain itu, terdapat program “Gebyar Samsat” bagi wajib pajak yang membayar periode 1 Maret – 31 Juni, yang berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Sejak tahun 2000, UPTD Samsat Lampung Timur telah menjalin kerja sama dengan berbagai BUMDes di seluruh desa. Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samdes, menjadikan proses pembayaran semakin cepat, mudah, dan terintegrasi secara digital.
Dengan sinergi kuat antara petugas, teknologi, dan kesadaran masyarakat, UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur optimistis target pendapatan sektor PKB tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.
(Red)


















