LAMPUNG TIMUR – Aksi nekat seorang pencuri sepeda motor di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berakhir naas. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku justru terjebak karena sepeda motor curian tersebut mengalami kerusakan di tengah persawahan. Upaya melarikan diri dengan berjalan kaki pun gagal setelah ia dikenali dan diamankan oleh warga bersama personel Polsek Pasir Sakti pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
“Petugas segera menuju lokasi kejadian perkara (TKP) di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Di sana, kami mendapati tersangka HE (36), warga Kecamatan Jabung, yang telah diamankan oleh massa,” ujar AKP Mardian, Selasa (9/6/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, HE mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik korban yang terparkir di area perkebunan. Namun, nasib buruk menimpa pelaku ketika ia berusaha melarikan diri.
Sepeda motor hasil curian tersebut tiba-tiba mengalami kerusakan mesin tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat menghidupkan kembali kendaraan itu, HE terpaksa meninggalkan motor di tengah sawah dan mencoba kabur dengan berjalan kaki mengarah ke Kecamatan Jabung.
Pergerakan mencurigakan pelaku akhirnya tercium oleh warga setempat. Bersama anggota Polsek Pasir Sakti, warga kemudian melakukan penyisiran dan pencarian hingga berhasil menemukan serta mengamankan HE tanpa perlawanan berarti
Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain
1. Satu unit sepeda motor Honda Supra X trondol (tanpa bodi penuh) warna hitam.
2. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Satu helai kaos lengan panjang warna hijau.
4. Satu buah rompi milik pelaku
Saat ini, tersangka HE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pasir Sakti mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
(Red)


















