Lampung Timur, 10 Juni 2026 – Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Lampung Timur yang sempat viral di media sosial, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyebut kedua pelaku berinisial RA (18) dan AA (17), keduanya warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6) di Jalan Raya Sukadana. Saat itu korban NK, warga Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet dan dihentikan. Kedua pelaku mengancam menggunakan senjata tajam lalu meminta korban menyerahkan uang tunai dan ponselnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkannya ke polisi. Setelah kasusnya menyebar luas di media sosial, kedua pelaku akhirnya berinisiatif menyerahkan diri didampingi keluarga.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic, senjata tajam jenis badik, ponsel, dan sejumlah pakaian. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(red)


















