Lampung Timur, 13 Juni 2026 – Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara. Dua orang pelaku berinisial EW (40) dan PA (33) berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menyampaikan, peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan menuju sawah, namun lupa mencabut kunci kontak yang tertinggal di dalam dasbor. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah hilang dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya yang berdomisili di Kecamatan Labuhan Ratu ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperiksa.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit ponsel, serta salinan BPKB dan STNK kendaraan yang terkait dengan kasus tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci rapat, dan tidak meninggalkan kunci atau barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.
(Red)
















