banner 728x250

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan Beserta Sabu

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengamankan tiga orang tersangka lengkap dengan barang bukti, pada Senin malam (15/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

banner 325x300

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik segera turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 1 unit ponsel Nokia warna merah, 1 unit iPhone 7 warna hitam, 1 unit Redmi warna ungu, alat hisap narkotika jenis bong, plastik klip bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan menyatakan pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian memberantas narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini juga berkat dukungan aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak warga terus bekerja sama menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” tegas AKP Timor.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *