TULANG BAWANG — Polemik dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan di media sosial resmi bergulir ke jalur hukum. Akun TikTok “Makmun Serbaguna” dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026, usai dinilai merendahkan profesi jurnalistik melalui konten video.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/258/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A. Pihak pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat ujaran kebencian.
Poin Utama Perkara
* Dampak Luas: Murni pernyataan terbuka di ruang publik digital. Meski tidak menyebut nama individu tertentu, konten tersebut dinilai membentuk persepsi negatif publik terhadap profesi jurnalistik secara nasional.
* Respon Pelapor: Fahrudin, Marwansyah, dan Jeffry Pratama selaku pelapor menegaskan bahwa langkah hukum diambil demi menjaga marwah profesi, bukan untuk membungkam kritik publik yang konstruktif.
* Tanggapan Kepolisian: Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penerimaan laporan atas unggahan terduga berinisial RR dan memastikan akan segera menindaklanjutinya.
“Ini berimbas kepada seluruh rekan wartawan se-Indonesia, bukan hanya di Tulang Bawang. Langkah hukum ini diambil untuk menguji perkara secara objektif karena ada batas tegas antara kritik dan penghinaan profesi,” tegas Fahrudin.
Proses hukum kini ditangani oleh Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(red)


















