Bandar Lampung” Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia atau disingkat DPD KWRI Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum LBPH KWRI, akan segera menyelenggarakan Pelatihan Paralegal. Program ini digagas untuk memperluas edukasi hukum serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum yang tepat.selasa 4/8/26
Pelatihan ini bertujuan mencetak kader-kader paralegal yang memahami dasar hukum, dan dapat menjadi jembatan penyebar pemahaman hukum hingga ke tingkat desa maupun kelurahan di seluruh Provinsi Lampung. Meskipun pendaftaran resmi belum dibuka secara luas, antusiasme warga sudah mulai terlihat, di mana sekitar 10 hingga 15 orang telah menyatakan kesediaannya untuk ikut serta.
Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata peran organisasi untuk mendorong masyarakat sadar akan hak dan kewajiban hukumnya masing-masing.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin mencetak kader-kader paralegal yang dapat menjadi garda terdepan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu warga memahami hak serta kewajibannya, dan mengarahkan penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang benar,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua Tim LBPH KWRI, Advokat Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., menambahkan bahwa materi pelatihan akan disampaikan langsung oleh praktisi dan akademisi hukum yang berpengalaman. Peserta nantinya akan dibekali pemahaman dasar hukum, bantuan hukum, cara mediasi, penyelesaian sengketa tanpa pengadilan, hingga teknik pendampingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas.
“Peran paralegal sangat penting untuk mendukung pemerataan akses keadilan bagi semua kalangan. Namun kami tegaskan, peran ini tetap berada dalam batasan dan aturan hukum yang berlaku. Peserta juga akan mempelajari kode etik serta mekanisme yang tepat dalam membantu masyarakat,” jelas Gunawan.
Dalam pelaksanaannya, KWRI dan LBPH KWRI akan membuka kerja sama dengan berbagai pihak: mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan lainnya. Sinergi ini diharapkan menjadikan pelatihan berkualitas dan berkelanjutan.
Pelatihan ini terbuka untuk siapa saja: wartawan, mahasiswa, perangkat desa maupun kelurahan, tokoh masyarakat, aktivis, pemuda, serta warga umum yang peduli pada isu hukum dan keadilan. Panitia menargetkan sedikitnya 100 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Informasi lengkap terkait jadwal pelaksanaan, lokasi, syarat pendaftaran, serta materi yang dibahas akan disampaikan kemudian lewat kanal resmi DPD KWRI Provinsi Lampung dan LBPH KWRI.
Program ini diharapkan tidak sekadar kegiatan pelatihan, melainkan langkah awal membangun jaringan kader hukum di akar rumput, demi terwujudnya semangat: “Mencetak Kader Hukum hingga Tingkat Desa untuk Mewujudkan Lampung yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan.”
(Red)


















