JAKARTA — Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menurut Meutya, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Sisa Kuota Bisa Rollover hingga Refund
Selain melarang kuota hangus, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhannya. Bentuk perlindungan itu antara lain:
– Akumulasi kuota / Rollover — sisa kuota dibawa ke periode berikutnya
– Non-rollover — tanpa akumulasi, namun tetap ada perlindungan lain
– Perpanjangan masa aktif
– Pengalihan manfaat
– Kompensasi
– Pengembalian dana / Refund
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kewajiban Transparansi & Batas Waktu
– Operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota, disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
– Wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota.
– Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, laporan wajib disampaikan setiap bulan.
– Komdigi akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan operator.
(Red)


















