banner 728x250

Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Ungkap Pencurian Saldo ATM Senilai Rp30 Juta dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2026  

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2026. Penindakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana.

banner 325x300

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media pada Senin (10/8/2026). Dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SE, warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana; dan NYS, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa bermula pada 10 Juni 2026 di wilayah Desa Labuhan Ratu. Tersangka NYS mendapatkan kartu ATM beserta nomor PIN dari korban dengan alasan ingin memeriksa saldo. Selanjutnya, NYS memerintahkan tersangka SE untuk menarik uang tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari rekening korban.

Setelah uang berhasil diambil, tersangka NYS merusak bagian cip kartu ATM menggunakan pisau, lalu memberitahu korban bahwa kartu tersebut sudah rusak. Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan kedua pelaku untuk biaya pernikahan dan membeli berbagai kebutuhan pribadi.

Berkat kerja cepat penyidik, identitas pelaku terungkap dan keduanya berhasil diringkus di kediamannya masing-masing di Desa Labuhan Ratu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *