LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian bermula pada Minggu malam (9/8/2026) saat personel melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan raya. Saat diperiksa, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang dibawa tanpa izin resmi. Pria tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk proses penyidikan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farid Riyanto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran senjata tajam ilegal.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah,” tegas Iptu Farid.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau Cap Garpu, panjang sekitar 15 sentimeter, bergagang kayu berwarna cokelat, bersarung kulit cokelat yang dililit isolasi hitam. Terduga pelaku berinisial D.I. (27), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Red)


















