LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penadahan yang terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (12/8/2026), bermula dari laporan warga atas peristiwa perampokan yang terjadi sebulan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa berlangsung pada Kamis malam, 23 Juli 2026, di Jalan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung. Saat itu korban bersama rekan-rekannya sedang berkendara menuju SPBU 53 untuk keperluan pembelian pelek motor. Rombongan berpapasan dengan empat orang yang naik dua motor, yang kemudian berbalik arah dan mengejar.
Pelaku memepet hingga kendaraan korban berhenti di dekat Pondok Pak Ir. Satu di antaranya mengambil paksa telepon seluler yang dipegang korban lalu melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian berupa satu unit HP Vivo Y28 warna hijau zamrud senilai sekitar Rp2,6 juta. Kasus pun dilaporkan ke Polsek Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir menjelaskan, hasil penyelidikan mendalam membuahkan hasil identitas terduga pelaku berinisial FS (27), warga Kecamatan Sukadana.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa kendala dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iksir.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian juga menyita barang bukti lengkap berupa HP Vivo Y28 tersebut beserta kotak kemasannya. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya terus memburu dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Timur.
(Red)


















