METRO – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial MA yang diduga mengambil ayam milik warga di wilayah Kota Metro. Tindak lanjut ini bermula dari laporan korban yang kehilangan empat ekor ayam bangkok.
Kapolsek Metro Pusat AKP Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026, di wilayah Hadimulyo Barat. Korban menyadari ayamnya hilang saat memeriksa kandang yang terbuka sekitar pukul 03.00 WIB.
“Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp4 juta. Laporan segera kami terima dan tim penyidik langsung turun melakukan penyelidikan,” ujar Wahyu, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan jejak yang ditemukan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di wilayah Hadimulyo Timur pada Selasa (11/8). Penangkapan dilakukan tanpa hambatan, dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Pusat untuk proses hukum.
Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan harta benda masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Metro.
(Red)


















