banner 728x250

Di Duga Dua Jurnalis Dipukul & Diintimidasi Saat Liputan Proyek UIN RIL, Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

BANDARLAMPUNG — Dua jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lokasi proyek gerbang utama Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan Lampung, Jl. Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

banner 325x300

Kedua jurnalis tersebut, Ade Kurniawan dan Zulfikri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandarlampung pada pukul 16.00 WIB dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Hingga saat ini, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi, kedua wartawan sedang menjalankan tugas peliputan dan meminta izin untuk memfoto pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Sama Cinta Konstruksi. Namun, alih-alih diizinkan, mereka justru dihalangi, diintimidasi, hingga mengalami kekerasan fisik.

Zulfikri menyebut dirinya ditendang menggunakan lutut pada bagian perut sebelah kanan hingga terjatuh. Kepalanya juga ditarik dan ditekan ke tembok. Ade Kurniawan yang berusaha membantu rekannya turut dihalangi, ditarik, dan ditendang pada bagian perut.

Akibat peristiwa tersebut, Zulfikri mengalami rasa sakit pada perut sebelah kanan, sedangkan Ade mengalami lebam pada tangan kanan serta rasa sakit di bagian perut.

Permintaan Visum

Kepolisian telah mengajukan Surat Permintaan Visum et Repertum bernomor R/342/VIII/2026/Lpg/Resta Balam tertanggal 26 Agustus 2026 kepada RS Bhayangkara Polda Lampung, untuk pemeriksaan medis terhadap Ade Kurniawan yang disebut sebagai korban dugaan pengeroyokan. Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu bukti medis dalam proses penanganan perkara.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perkara ini dicantumkan juga sebagai dugaan tindak pidana terkait kebebasan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain dugaan tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan.

Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Masyarakat berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dengan tegas dan transparan agar pelaku segera dipertanggungjawabkan secara hukum, serta menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *