JAKARTA, GASAK. ONLINE – Dewan Pers mengambil langkah proaktif dengan merencanakan pertemuan besar yang melibatkan seluruh konstituennya. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas masa depan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang secara tradisional diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Inisiatif ini dipicu oleh setidaknya empat surat formal yang diterima Dewan Pers dari berbagai organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Dua surat berasal dari organisasi perusahaan pers dan dua lainnya dari organisasi wartawan. Esensi dari surat-surat tersebut adalah mempertanyakan dan memberikan masukan terkait mekanisme penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya membahas isu penyelenggaraan HPN ini secara transparan, proporsional, dan dengan semangat kebersamaan yang tinggi dari seluruh elemen pers nasional.
“Dewan Pers memandang krusial untuk mendengarkan setiap pandangan dari konstituen. Mengingat Hari Pers Nasional adalah momentum vital bagi dunia pers Indonesia, pembicaraan mengenai format penyelenggaraannya harus dilakukan melalui musyawarah dan melibatkan semua pihak yang terkait,” jelas Komaruddin Hidayat.
Dinamika aspirasi dari konstituen cukup beragam. Ada yang secara resmi menawarkan diri untuk menjadi tuan rumah dan penyelenggara HPN tahun 2027. Di sisi lain, ada usulan agar Dewan Pers mengambil peran sebagai penanggung jawab kegiatan tahunan ini, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan kolaborasi ini didasarkan pada fakta bahwa HPN memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak secara spesifik menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggal.
Komaruddin Hidayat memandang perbedaan pandangan ini sebagai peluang positif untuk mempererat komunikasi dan membangun konsensus di antara seluruh elemen pers.
“Hal yang paling esensial adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat dirasakan sebagai milik bersama oleh seluruh insan pers Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pers akan memfasilitasi pertemuan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini memegang peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” tambahkan Komaruddin.
Topik HPN sebelumnya telah menjadi agenda pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan tatap muka bersama seluruh konstituen.
Tidak hanya membahas teknis penyelenggaraan, rapat pleno Dewan Pers juga menginisiasi usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Rencana revisi ini dinilai perlu karena pertimbangan dalam Keppres tersebut masih mengacu pada regulasi pers lama yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.
Saat ini, koridor hukum kehidupan pers nasional adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers, sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU tersebut, memegang peran sentral dalam dinamika ini, terlebih anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk mengutamakan dialog dalam merumuskan format terbaik bagi HPN di masa depan.
“Tujuan kita adalah agar semua pihak dapat duduk bersama dalam satu meja dan menemukan titik temu yang harmonis. Semangatnya bukan pada siapa yang paling berhak menyelenggarakan, melainkan bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan dengan megah, bermartabat, inklusif, dan menjadi tonggak bersama untuk memperkuat pers Indonesia yang profesional serta bertanggung jawab,” pungkas Komaruddin Hidayat.
Melalui konsolidasi dengan seluruh konstituen ini, Dewan Pers menargetkan tercapainya kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk langkah konkret untuk menyempurnakan landasan hukumnya. Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional di masa mendatang diharapkan dapat lebih kuat merefleksikan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi dari seluruh elemen pers di tanah air.
(Red)


















