banner 728x250

Curi Motor di Mushola, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

LAMPUNG TIMUR –Gasak.online-

Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan pemukiman warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.selasa, 1 september 2026

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026). Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban tengah mengikuti kegiatan mengaji.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban—karena kunci kontak masih menempel pada kendaraan—dengan langsung menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut. Usai mengaji, anak korban menyadari kendaraannya telah hilang. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Waway Karya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi bukti yang cukup dan mengeskalasi perkara ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku berinisial MS (59).

Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Kapolsek Waway Karya IPTU Romi pada Selasa (1/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Romi.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa:

* 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor (dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak/dihilangkan).

* 1 lembar BPKB.

* 1 lembar STNK.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13.000.000,-.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *