Kejaksaan agung (kejagung)menyatakan telah melakukan penjemputan paksa terhadap beberapa jaksa kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Karo buntut kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.
“Benar, sudah diamankan oleh tim intelijen kejaksaan agung,”kata kepala pusat penerangan hukum kejagung Anang Supriatna di hadapan awak media,Minggu (5/4/2026).
Keterangan Anang, pengamanan dilakukan tim pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) kejagung, diantaranya membawa sejumlah pejabat kajari Kabupaten Karo, pihak-pihak yang diamankan ialah Danke Rajagukguk selaku kajari, Reinhard Harve Sembiring selaku kasi Pidsus; serta para kasubsi yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu, diantaranya jaksa Wira Arizona.
Menurutnya, pengamanan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) malam.Tim PAM SDO langsung membawa para pihak tersebut ke Gedung kejagung Jakarta Selatan.
Kata Anang, para pihak dimaksud bakal diklarifikasi terkait ke profesionalannya dalam penanganan perkara dimaksud. Dan hasilnya nanti bakal diinfokan lebih lanjut. Dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu saja hasilnya,”imbuhnya.
Perkara Amsal Sitepu menjadi polemik di media sosial hingga Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan para pihak tersebut. RDPU digelar sejak Senin (30/2026) hingga Kamis (2/4/2026) lalu.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), kajari Karo, Danke Rajagukguk memohon maaf atas kesalahan pihaknya mendakwa Amsal Sitepu, selain mengaku salah, dia menyebut bahwa dirinya khilaf.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kehilafan kami,”kata Danke.
Kemudian, dia mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.Sedangkan Amsal mengucapkan terima kasih langsung kepada jajaran Komisi III DPR RI, dirinya berterima kasih karena Komisi III menggelar RDPU sebelum sidang vonis kasusnya.
“Sebelumnya saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI, bapak Habiburokhman, pemimpin, dan semua anggota Komisi III, Pak terima kasih banyak Pak, hari ini, Saya sudah bebas Pak, terima kasih banyak,”ucap Amsal Sitepu.Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan putusan bebas kepada Amsal Sitepu, hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, sebagaimana didakwaan jaksa dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,”kata ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang membacakan Amar putusannya, Rabu (1/4/2026).
“Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari karo menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.juta subsider 3 bulan kurungan badan, selain itu, menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 202,1 juta subsider 1 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang pada 20 Februari 2016 lalu.(Red)


















