banner 728x250

Pemerintah resmi melakukan larangan penungangan gajah di lembaga konservasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta-Kementerian kehutanan ( Kemenhut) resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata di lembaga konservasi. Keputusan ini diatur dalam surat edaran nomor 6 tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggangan di lembaga konservasi.

Direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut menetapkan, SE tersebut pada Kamis (18/12/2025) di Jakarta. Menandai langkah pemerintah memperkuat etika pengelolaan satwa liar.”Secara resmi, kami sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turis,”kata menteri kehutanan, raja Juli Antoni, saat dikonfirmasi awak media Jakarta pusat, Senin (9/2/2026).

banner 325x300

Raja Juli mengakui, masih ada lembaga konservasi nakal yang tidak mengikuti larangan gajah tunggang, salah satunya di Bali.Namun, Kemenhut telah memberikan peringatan hingga akhirnya praktek tersebut dihentikan sepenuhnya. “Kami berharap kepada publik, netizen, citizen journalism, kalau masih ada yang menunggangi gajah atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di manapun mohon dilaporkan kepada kami,”jelas Juli.

Raja Juli lalu, menegaskan bahwa Kemenhut akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi itu. “Penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama untuk turisme sudah dilarang secara total di Indonesia,”tegas Raja Juli.Dilansir dari laman resmi Ditjen KSDAE Kemenhut, kebijakan larangan penunggangan gajah sudah disosialisasikan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT), lembaga konservasi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya, memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersil maupun non komersil, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal weifare).

Terlebih, gajah merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan daftar Merah internasional Union Conservation of Nature,(IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered). Setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.Penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi, sebaiknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi, konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung,”tulis Kemenhut.

Pendekatan ini harap mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan soal hiburan, melainkan tantangan penghormatan terhadap kehidupan. Di samping itu, surat edaran menekan pengawasan oleh instansi berwenang serta penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan undang-undang bagi lembaga konservasi yang tidak mematuhi kebijakan.

Sebagai informasi, WWF Indonesia mencatat populasi gajah Sumatera turun lebih dari 70 persen. dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 55 gajah ditemukan mati, yang sebagian besarnya karena konflik dengan manusia dan pemburuan, populasinya kian berkurang akibat pemburuan alih fungsi lahan fragmentasi, dan konflik antara gajah dengan manusia.Untuk diketahui di Indonesia, setidaknya ada tiga tempat konservasi gajah antara lain Taman Nasional Way Kambas (Lampung Timur) Taman Nasional gunung Leuser, (Aceh- Sumatera Utara) dan taman nasional tesso Nilo (Riau).Pemerintah juga membentuk Pusat Latihan Gajah (PLG) untuk rehabilitasi hingga edukasi gajah.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *