banner 728x250

Teror Pocong di Lampung Timur Ternyata Hoaks, Ulah Iseng Remaja Berujung Ancaman Pidana

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR – Warga Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, sempat dibuat gelisah dan ketakutan pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Keresahan itu muncul setelah beredar luas di media sosial foto dan video yang diklaim menampilkan sosok pocong. Konten tersebut menyebar dengan sangat cepat dan memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Namun, setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan langsung, pihak kepolisian memastikan bahwa kabar mengenai “teror pocong” tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Gambar serta video yang beredar ternyata merupakan hasil rekayasa dan murni ulah iseng sekelompok remaja yang berdomisili di desa setempat.

banner 325x300

Kapolsek Way Bungur, IPTU Rismawati, membenarkan hasil penyelidikan tersebut. “Peristiwa yang beredar di media sosial itu tidak benar. Itu hanya tindakan iseng dari sekelompok remaja yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026).

Pernyataan itu diperkuat oleh hasil pengecekan Bhabinkamtibmas Desa Toto Projo, Aipda Dedi Iskandar, yang memastikan tidak ada kejadian seram atau teror nyata yang terjadi di lokasi seperti yang dikabarkan.

Ketujuh remaja yang menjadi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan warga. Dalam pernyataan mereka, pelaku berkata, “Kami meminta maaf atas beredarnya foto-foto di Way Bungur, Lampung Timur, yang telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi yang mengikuti perilaku kami.”

Meskipun berdalih hanya iseng, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi bohong ke ranah publik tetaplah merupakan tindak pidana. Para pelaku terancam dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Perbuatan seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana. Ancamannya denda hingga Rp1 miliar atau kurungan penjara maksimal enam tahun,” tegas IPTU Rismawati melalui pesan status WhatsApp-nya.

Pihak kepolisian pun kembali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, serta berhenti menyebarkan konten-konten yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *