LAMPUNG TIMUR – PLN (Persero) Unit Induk Distribusi – UP3 Metro – ULP Sribawono menghimbau seluruh masyarakat dan penyedia jasa internet agar tidak memasang kabel WiFi maupun fiber optik secara ilegal pada tiang atau jaringan listrik milik PLN tanpa izin resmi.(17/07/26)
Pemasangan kabel secara sembarangan yang menumpang pada aset PLN dilarang keras. Selain melanggar peraturan, tindakan ini juga membawa risiko bahaya besar bagi keselamatan dan kelancaran pasokan listrik seluruh masyarakat.
Manager ULP Sribawono, Slamet Puji Aryanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
“Saya menegaskan kembali, himbauan ini wajib ditaati oleh seluruh penyedia layanan internet, kontraktor, maupun masyarakat. Jangan sampai keinginan mempermudah pemasangan justru menimbulkan musibah yang merugikan banyak pihak,” tegas Slamet Puji Aryanto.
RISIKO & BAHAYA YANG DIANTISIPASI
1. Risiko sengatan listrik yang membahayakan keselamatan jiwa
2. Potensi korsleting listrik yang memicu kebakaran luas
3. Gangguan keandalan jaringan hingga terjadinya pemadaman listrik
4. Membahayakan keselamatan petugas saat melakukan perawatan atau perbaikan jaringan
ATURAN YANG WAJIB DIPATUHI
Kepada seluruh pihak, PLN mengajak untuk selalu:
1. Menggunakan jalur dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku
2. Memenuhi standar keselamatan instalasi yang ditetapkan
3. Menjaga jarak aman dari seluruh jaringan listrik
4. Berkoordinasi dengan PLN sebelum melakukan pemasangan di sekitar aset kelistrikan
Mari bersama menjaga keselamatan, keandalan pasokan listrik, serta keamanan lingkungan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
(Agus h)


















