banner 728x250

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan  

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penadahan di wilayah hukum setempat.

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JU (39) dan NU (33), keduanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya. Pelaku diduga mencongkel jendela rumah korban untuk masuk, lalu membawa kabur barang berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan 2 unit telepon genggam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) petugas lebih dulu mengamankan NU yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian memburu pelaku utama, hingga berhasil menangkap JU pada Rabu (22/7/2026) pukul 05.00 WIB.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tersangka JU dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana penasaran

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *