banner 728x250

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron  

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyampaikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner 325x300

Peristiwa bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana. Saat itu korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Di lokasi kejadian, korban dihadang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang sudah menunggu di lokasi. Tanpa peringatan, salah satu pelaku langsung memukul wajah kanan korban menggunakan helm.

Kebetulan petugas Polres Lampung Timur yang sedang melakukan patroli rutin tiba di lokasi. Petugas segera mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres untuk menghindari bahaya lebih lanjut.

Sesampainya di kantor polisi, korban mendapati 1 unit iPhone 15 warna biru dan 1 gelang emas putih hilang dari dalam kendaraan. Total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp35 juta.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Tekab 308 bergerak ke kediaman pelaku di Desa Negara Nabung dan berhasil menangkap PA tanpa perlawanan. Tersangka kini dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satu rekan pelaku lainnya masih diburu petugas. Polisi mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *