banner 728x250

Usai Ucapan Kontroversial“ Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka Kepada Seluruh Wartawan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan insan pers di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pernyataannya yang sempat bernada merendahkan profesi jurnalis viral, serta memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers dan Dewan Pers.

banner 325x300

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris dalam sebuah video yang beredar luas pada Selasa (21/7/2026).

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan himbauan PWI dan rekan-rekan wartawan lainnya, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak gak sih’,” ujarnya dalam rekaman video tersebut.

Hotman kemudian menjelaskan konteks kejadian yang sebenarnya. Saat itu, ia ditanya wartawan mengenai dugaan hidden agenda atau maksud tersembunyi dari instansi terkait, yang ia jawab tidak tahu karena tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut. Namun pertanyaan serupa terus dilontarkan berkali-kali, sehingga ia menjadi emosional.

“Maksud saya, saya sudah jawab tidak tahu. Tapi terlepas dari itu, karena saat itu sama-sama emosi, saya tetap meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Saya sangat dekat dengan wartawan, tidak ada niat sama sekali untuk merendahkan profesi kalian,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 bertanggal 20 Juli 2026, yang menyesalkan sikap tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas peristiwa pada Jumat, 17 Juli 2026 di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta.

Saat itu usai pemeriksaan tersangka kasus pencucian uang dan korupsi PT Asabri terhadap Febrie Adriansyah (mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung), pertanyaan wartawan terkait dugaan diskriminasi penanganan perkara dijawab dengan ucapan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan tiga poin penting:

1. Menyesalkan Sikap Merendahkan: Pertanyaan maupun ketidaksenangan wartawan adalah hal yang wajar dan berhak disampaikan dengan cara rasional dan santun, bukan dijawab dengan ucapan yang merendahkan martabat profesi.

2. Menghormati Peran Wartawan: Mengajukan pertanyaan, mencari kebenaran, serta mendengarkan keterangan narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 6). Hak dan kewajiban wartawan meliputi memenuhi hak masyarakat tahu, menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, menyampaikan informasi akurat, melakukan kritik demi kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan.

3. Mengajak Tetap Profesional: Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan untuk senantiasa mematuhi aturan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.

Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menegaskan, meski narasumber berhak tidak setuju atau menolak menjawab pertanyaan tertentu, jawaban harus tetap disampaikan dengan sopan dan menghormati tugas wartawan. Pertanyaan kritis wartawan adalah hak sekaligus kewajiban profesi demi kepentingan publik, dan tidak boleh dijawab dengan kata-kata yang merendahkan, menghina, atau menutup-nutupi kebenaran.

Semua elemen masyarakat diharapkan saling menghormati agar kebebasan pers berjalan sehat, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh bangsa.

(Red)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *