banner 728x250

Amankan Pelaku Kekerasan Seksual, Polres Lampung Timur Temukan Narkoba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

LAMPUNG TIMUR – Tim gabungan Polsek Way Jepara dan Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku berinisial DI (42), seorang pria warga Kecamatan Way Jepara, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan seksual tersebut:

* Minggu, 23 Agustus 2026 (Siang):

Korban mendatangi rumah kos di Desa Braja Sakti untuk menemui rekannya dan berkenalan dengan pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar.

* Tindakan Pidana Pertama:

Di dalam kamar, pelaku diduga memberi korban minuman hingga tidak berdaya/kehilangan kesadaran, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban.

* Senin, 24 Agustus 2026 (Siang):

Pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak dan hendak berteriak meminta tolong, namun pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika korban melawan.

Pengembangan Kasus & Penemuan Narkoba

Pengungkapan kasus ini berkembang saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian:

* Selasa, 1 September 2026 (Pagi):

Personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi untuk mengamankan barang bukti. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan alat yang diduga kuat berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

* Koordinasi & Penangkapan:

Polsek Way Jepara langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di lokasi, barang haram tersebut diduga berasal dari pelaku DI (42).

* Pemeriksaan Lanjutan:

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo langsung menangkap dan memeriksa pelaku terkait dugaan kepemilikan serta penyalahgunaan sabu.

Komitmen Kepolisian

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan pendampingan bagi pemulihan korban.

> “Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang.” (Red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *