JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan. Menurutnya, ketiga tersangka diduga mengelola sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seharusnya dikelola secara independen oleh yayasan mitra sekolah penerima manfaat. Yayasan-yayasan tersebut mengelola anggaran program senilai Rp85,27 triliun pada 2025 dan direncanakan Rp268 triliun pada 2026, dengan dugaan menerima insentif dalam jumlah besar setiap harinya.
Selain itu, penyidik menduga adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Disebutkan bahwa para tersangka memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini diduga diikuti dengan praktik peningkatan harga (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak mendukung efektivitas operasional program.Beberapa paket pengadaan yang diteliti antara lain:
– Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun
– Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi disertai kenaikan harga
– Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dengan dugaan ketidaksesuaian ketentuan dan kenaikan harga
– Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan dan ada kenaikan harga
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, Kejagung terus mendalami total kerugian negara yang mungkin terjadi dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Perkembangan ini menjadi sorotan publik mengingat program MBG merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang menyentuh kepentingan banyak warga. Di satu sisi, langkah hukum yang diambil dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan bertanggung jawab. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang bersangkutan berhak membela diri dan memberikan keterangan seperlunya dalam proses hukum yang berlangsung.
Kejagung menyatakan akan terus mengungkap fakta secara bertahap dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(red)


















