LAMPUNG TIMUR — Polsek Way Jepara di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gobel, S.H., M.H., menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam di Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (20/8/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, personel segera bergerak menuju lokasi yang sulit dijangkau kendaraan, dan mulai bertindak sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Kabur
Saat mengetahui kedatangan polisi, sejumlah orang yang diduga berada di lokasi segera melarikan diri, sehingga tidak ada terduga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam dan membawanya ke Mapolsek Way Jepara untuk diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 3 ekor ayam jantan jenis Bangkok
– 1 unit sepeda motor
– 2 buah geber
– 2 buah jam dinding
– 4 buah kiso
– 20 pasang alas kaki atau sandal
Tindak Lanjut & Imbauan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Way Jepara.
Dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut dikaitkan dengan Pasal 426 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada tindak pidana perjudian.
Komitmen Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara dalam mengayomi masyarakat patut menjadi contoh sinergi antara kepolisian dan warga untuk menjaga lingkungan bebas dari perjudian.
(Red)


















