JAKARTA – Perkembangan hukum yang beruntun menyelimuti lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot seluruh jajaran pimpinan puncak lembaga tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan terhadap tiga mantan pejabat utamanya pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Bundar Kejagung sebelum akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tahanan.
Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 17.10 WIB, Lodewyk terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, diikuti tidak lama kemudian oleh Sony Sonjaya dengan atribut serupa. Keduanya digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan, menyusul Dadan Hindayana yang lebih dahulu dibawa ke lokasi penahanan. Seorang petugas di lokasi membenarkan ketiganya dibawa secara terpisah dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya, pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang berlangsung sejak dini hari hingga siang. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, telah membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis penjelasan resmi secara terperinci mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, dasar hukum penahanan, dokumen apa saja yang diamankan, maupun apakah ada pihak lain yang juga menjadi sasaran penyidikan. Keterangan lengkap rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang mengelola program strategis nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, lembaga ini telah menjadi sorotan terkait pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program.
Pengamat hukum menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menyikapi perkembangan ini. Di satu sisi, langkah penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan yang diduga terjadi. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Masyarakat berhak mengetahui kejelasan perkara ini karena berkaitan dengan penggunaan dana negara dan kepentingan banyak pihak. Namun, kita juga harus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar salah satu pengamat.
Sampai saat ini, ketiga mantan pejabat tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum mereka. Publik menunggu keterangan resmi dari Kejagung untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kasus yang sedang diusut.
(Red)


















