banner 728x250

SIDANG PERDANA PRAPERADILAN DANA TRIPANCA RP106 MILIAR DIGELAR, HAKIM WAJIBKAN 17 TERMOHON HADIR DI LANJUTAN

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Gasak. Online, LAMPUNG TIMUR – Sidang perdana praperadilan terkait polemik dana BPR Tripanca Setiadana senilai Rp106 miliar resmi digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (18/5/2026). Perkara ini diajukan oleh Amrullah selaku prinsipal, yang dalam proses hukumnya didampingi dan dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) serta LBH Gerakan Pemuda Berkarya (GPB).

Dalam persidangan tersebut, Amrullah hadir langsung didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, dari total tujuh belas Termohon yang dipanggil, hanya tiga pihak yang memenuhi panggilan pengadilan, yaitu:

banner 325x300

1. Termohon IX: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

2. Termohon XII: Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.

3. Termohon XVI: Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Timur.

Sementara itu, para termohon lainnya belum hadir dalam persidangan perdana tersebut. Menanggapi ketidakhadiran sebagian besar pihak yang diperiksa, Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh pihak dari Termohon I hingga Termohon XVII wajib hadir dalam persidangan berikutnya. Pengadilan akan segera melakukan pemanggilan ulang dan mengancam akan menindak tegas pihak yang mengabaikan panggilan resmi pengadilan.

“Seluruh termohon dari nomor satu sampai tujuh belas wajib hadir. Pemanggilan ulang akan dilakukan, dan jika tetap tidak hadir, akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Akibat belum lengkapnya pihak yang berperkara, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026 mendatang, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

JEJAK DANA TRIPANCA DAN ASAL MULA DEFISIT DAERAH

Kasus Tripanca sendiri merupakan perkara lama yang sempat mengguncang masyarakat Lampung Timur. Masalah ini bermula dari penempatan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di BPR Tripanca milik Sugiarto Wiharjo (atau akrab disapa Alay Tripanca) pada rentang tahun 2005 hingga 2008.

Dana APBD yang ditempatkan secara nonformal atau di bawah tangan (under table) tersebut akhirnya tidak dapat dicairkan kembali setelah BPR Tripanca dinyatakan kolaps pada tahun 2009. Perkara ini sempat menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dan pemilik BPR Tripanca, Sugiarto Wiharjo. Melalui putusan Mahkamah Agung, Sugiarto Wiharjo divonis 18 tahun penjara terkait kasus korupsi dana APBD tersebut.

PENJELASAN HUKUM: KELALAIAN YANG BERWAWASAN KORUPSI

Usai persidangan, Amrullah menyampaikan kepada awak media bahwa tujuan utama pengajuan praperadilan ini adalah untuk mendorong pengembalian dana APBD yang selama puluhan tahun menjadi beban defisit keuangan daerah.

“Tujuan kami mengajukan praperadilan ini adalah agar dana APBD Lampung Timur bisa kembali utuh. Selama puluhan tahun daerah ini defisit, dan di dalam angka defisit itu, ada dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Timur pertama,” tegas Amrullah.

Senada dengan hal tersebut, Advokat sekaligus Aktivis Antikorupsi, Sopiyan Subing S.H, memberikan penjelasan hukumnya. Menurutnya, kesalahan fatal bermula saat dana kas daerah ditempatkan di luar bank pemerintah yang secara regulasi jelas dilarang. Selain itu, pejabat berikutnya yang tidak melakukan upaya eksekusi pengembalian dana juga turut bertanggung jawab.

“Kesalahannya adalah yang menempatkan Kasda di bukan Bank pemerintah, yang jelas itu dilarang. Kemudian Bupati berikutnya mestinya melakukan eksekusi, tapi tidak melakukannya. Jelas ini sebuah tindak pidana korupsi lagi, karena unsur korupsi itu adalah berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan keuangan negara,” jelas Sopiyan Subing.

Ia menegaskan bahwa penempatan Kasda di luar bank pemerintah diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Kelalaian pejabat yang tidak melakukan tindakan korektif dinilainya dapat dijerat dengan unsur tindak pidana korupsi.

DUGAAN KETERKAITAN SEJAK MASA IRFAN NURANDA DJAFAR

Lebih jauh, Amrullah juga membongkar dugaan keterkaitan sejarah penempatan dana yang disebut telah berlangsung jauh lebih awal, yakni sejak masa pemerintahan Bupati Irfan Nuranda Djafar.

“Ada benarnya informasi itu. Karena Irfan Nuranda Djafar juga menjabat sebagai Komisaris di PT PSBL, yang mana lembaga ini diketuai beliau dan menjadi pendanaan bagi saudara Sugiarto Wiharjo atau Alay Tripanca. Di situlah modus operandi penyaluran dana-dana tersebut bermula,” ungkapnya.

Menurut data yang dimiliki pemohon, nilai kerugian negara yang dipermasalahkan dalam perkara ini mencapai angka Rp106 miliar, yang hingga saat ini belum terselesaikan dan masih menjadi bagian dari persoalan defisit anggaran di Kabupaten Lampung Timur.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *