LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah strategis dan bersejarah dalam menjaga identitas daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Rustam Efendi Kabupaten Lampung Timur memimpin langsung Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026, yang digelar di Aula Utama Pemda Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Sidang penting ini menjadi momen kunci untuk membahas dan memutuskan status hukum sejumlah benda, bangunan, hingga kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi di wilayah Lampung Timur. Dengan ditetapkannya status sebagai Cagar Budaya peringkat kabupaten, maka objek-objek tersebut kini mendapatkan payung hukum yang kuat dan menjamin perlindungan fisik dari ancaman kerusakan, perusakan, atau perubahan fungsi yang dapat menghilangkan nilai sejarahnya.
SELAMATKAN NARASI SEJARAH DAN BUKA PELUANG WISATA
Dalam arahannya, Sekda Lampung Timur menegaskan bahwa formalisasi status cagar budaya ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya nyata menyelamatkan narasi sejarah dan identitas budaya lokal agar tetap abadi dan dapat diwariskan bagi generasi mendatang.
“Besar harapan kami agar benda, bangunan, maupun kawasan yang telah ditetapkan nantinya dapat dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya bernilai sejarah, warisan budaya ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah yang menarik dan membanggakan masyarakat Lampung Timur,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar kekayaan sejarah ini tidak hanya menjadi kenangan masa lalu, namun hidup dan bermanfaat di masa kini serta masa depan.
AJAK SINERGI LINTAS ELEMEN, DORONG GENERASI MUDA PELANTAS SEJARAH
Lebih jauh, Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pemerhati budaya, hingga seluruh jajaran perangkat daerah untuk bersinergi erat. Pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi segala peraturan pelestarian yang berlaku. Khusus bagi generasi muda, Sekda mendorong mereka untuk turut aktif terlibat, menjadi pelanjut estafet peradaban, serta garda terdepan dalam menjaga dan mencintai warisan budaya daerahnya sendiri.
SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG, SEGERA DITUANG DALAM SK BUPATI
Langkah yang diambil Pemkab Lampung Timur ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan tersebut menekankan tiga pilar utama, yaitu pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya masyarakat.
Hasil akhir dari sidang penetapan ini selanjutnya akan dituangkan secara resmi ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur. Setelah ditandatangani, penetapan ini akan segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat agar publik mengetahui, memahami, dan turut berperan serta menjaga kekayaan sejarah yang dimiliki daerah ini.
(Red)


















