AMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersinergi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial KA (20 tahun), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Bermula saat korban berkunjung ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam miliknya di halaman rumah yang berada di dalam area berpagar. Setelah memarkirkan kendaraan, korban duduk berbincang bersama pemilik rumah di teras.
Sekitar 30 menit kemudian, suasana yang tenang mendadak terganggu suara raungan mesin sepeda motor yang digas keras dari arah halaman. Korban dan pemilik rumah segera berlari keluar untuk mengecek keadaan. Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut sudah melaju cukup jauh dan tak berhasil dikejar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama jajaran Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan mendalam serta pendekatan persuasif kepada pihak terkait.
Hasilnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pelaku yang berinisial KA datang menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Tebing didampingi oleh keluarganya. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penjemputan ke lokasi. Saat menyerahkan diri, pelaku juga membawa dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan kendaraan hasil curian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
(Red)


















