LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Bazhari menyatakan, dalam pengungkapan ini petugas mengamankan pelaku berinisial AA (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mencuri di perkebunan milik korban menggunakan arit yang disambung batang kayu untuk memotong tandan sawit,” ungkapnya, Jumat (10/7/2026).
Setelah memotong dan mengumpulkan buah sawit, pelaku mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar 1 ton buah kelapa sawit dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyelidik bergerak cepat. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan.
– 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor
– 1 bilah senjata tajam jenis golok
– 2 karung plastik warna putih
– Uang tunai Rp360.000
– 30 janjang buah kelapa sawit
– 2 karung brondolan sawit
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Lampung Timur.
(Red)


















