BANDAR LAMPUNG – Menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 yang mengatur penggunaan dan pengadaan pakaian seragam bagi siswa jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa aturan seragam tetap merujuk pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis seragam yang berlaku meliputi: Seragam Nasional, Seragam Pramuka, serta Seragam Khas Sekolah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Poin penting yang ditekankan adalah soal tanggung jawab pengadaan seragam. Surat edaran ini menyatakan secara tegas:
Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid
Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun bagi siswa baru
Orang tua/wali dibebaskan memilih tempat pembelian seragam, baik di toko umum, koperasi sekolah, maupun tempat lain yang tersedia
Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi orang tua agar tidak terbebani biaya pendidikan, serta menghindari praktik yang mengikat siswa untuk membeli di tempat tertentu.
Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–VII dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik di lingkungan masing-masing.
(Red)


















