Gasak. Online_Seiring berjalanya waktu hari ganti bulan-bulan berganti tahun pekerja Outsourcing atau alih daya yang sering digunakan perusahaan untuk efisiensi pekerjaan namun memunculkan isu ketidakpastian yg cenderung jadi pertanyaan status karyawan
Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja alih daya (outsourcing)di Indonesia hidup dalam ketidakpastian. Kontrak yang bisa diputus kapan saja, hak yang tidak jelas, dan sistem kerja yang kerap menguntungkan perusahaan lebih dari pekerja. Tapi per akhir April 2026, ada babak baru.
Bertepatan dengan momen Hari Buruh Internasional, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 — satu hari sebelum para buruh turun ke jalan memperingati May Day.
Ini bukan aturan yang lahir tiba-tiba. Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya mengamanatkan agar pemerintah membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh dijalankan melalui skema alih daya. Artinya, aturan ini adalah respons resmi negara terhadap putusan hukum tertinggi — bukan sekadar kebijakan administratif biasa.
Inti dari aturan baru ini sederhana tapi berdampak besar: outsourcing tidak bisa lagi dipakai sembarangan untuk semua jenis pekerjaan. Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
JELAS SEBAGAI PEKERJA DI SEKTOR PENUNJANG KELISTRIKAN TETAPLAH OUTSOURCING
Dan soal hak pekerja, aturan ini tegas. Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Yassierli menyatakan bahwa melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan.(red)


















