LAMPUNG TIMUR – Viralnya kasus perundungan atau bullying terhadap anak di bawah umur di media sosial membuat pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan bergerak cepat. Polsek Labuhan Maringgai bersama Camat Labuhan Maringgai langsung turun ke lokasi guna memberikan pendampingan kepada korban, Kamis (16/7/2026).
Pendampingan dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Maringgai Aipda Rhoman Rio di lokasi kejadian, yaitu salah satu sekolah swasta di Dusun IV Desa Maringgai. Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Efendi dan Camat Labuhan Maringgai Setiyo Cipto.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka fisik berupa benjol di kepala dan rasa nyeri di leher, serta mengalami trauma psikis yang cukup berat.
“Ini bentuk nyata kehadiran negara. Kami tidak akan membiarkan anak-anak di wilayah hukum kami menjadi korban kekerasan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” ujar Kapolsek Kompol Rizal Efendi.
Senada dengan itu, Camat Setiyo Cipto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur.
Pihak Polsek Labuhan Maringgai mengimbau seluruh orang tua, pendidik, maupun siswa untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan perundungan di lingkungan sekitar.
(Red)


















