banner 728x250

Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Kedua diduga kuat kasus karya tani, Pancing Korban Lewat Facebook

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (1/6/2026) dini hari. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku utama berinisial FK dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian.3/6/26.

Tersangka kedua tersebut berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur menemukan bukti kuat keterlibatannya serta peran aktifnya dalam melancarkan aksi keji tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan resmi dalam Rilis Nomor 117/VI/H.U.M.6.1.1/2026/Siehumas tertanggal 3 Juni 2026, diketahui bahwa KA adalah orang yang berperan memancing korban agar mau keluar rumah. Modus yang digunakan adalah melalui pesan langsung (Direct Message) di media sosial Facebook, di mana KA mengajak korban untuk berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama.

Setelah korban mau diajak, atas perintah pelaku utama FK, KA kemudian menjemput dan mengarahkan korban menuju lokasi pertemuan dengan FK beserta rekannya. Dari tempat tersebut, pelaku utama FK selanjutnya membawa korban menuju lokasi sepi di dekat saluran irigasi Desa Karya Tani, yang kemudian menjadi tempat berakhirnya nyawa korban dengan luka-luka bacokan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta yang mengerikan: KA sebenarnya telah mengetahui sejak awal rencana jahat FK untuk menghabisi nyawa korban. Meski tahu rencana pembunuhan tersebut, KA tetap membantu memperlancar pertemuan tersebut. Motif KA membantu aksi keji ini pun diduga kuat dilandasi rasa dendam pribadi yang juga ia miliki terhadap korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap KA dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Hal ini juga didukung keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan langsung dari pelaku utama FK. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau setidaknya turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka KA kini dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana,” tegas AKP Stefanus Boyoh.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya:

1. Pakaian milik korban.

2. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, yang digunakan untuk menjemput korban dari rumahnya.

3. Satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku, yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

4. Satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban.

5. Satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA, yang menjadi bukti komunikasi pengajakan kepada korban.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis ini serta memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pembantu, mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *