banner 728x250

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Resmi Berlaku, Warga Lampung Diajak Manfaatkan Berbagai Insentif

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 terkait pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026, dengan tujuan utama meringankan beban keuangan masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

banner 325x300

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara khusus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Program keringanan pajak ini berlaku mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan besar-besaran atas tunggakan pajak, diskon khusus bagi wajib pajak yang tertib, hingga kemudahan administrasi dalam proses balik nama kendaraan.

Berikut adalah rincian fasilitas dan keringanan yang diberikan dalam program ini:

Bagi Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama 1 tahun atau lebih, pemilik hanya cukup membayar:

1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan.

2. Sebesar 50 persen dari pokok tunggakan pajak tahun pertama.

3. Sisa tunggakan untuk tahun-tahun berikutnya serta seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan sepenuhnya.

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Tertib

Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi masyarakat yang selama ini patuh dan rutin membayar pajak tepat waktu, berupa potongan tarif PKB tahun berjalan, yaitu:

– Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

– Diskon hingga 25 persen khusus bagi kendaraan berusia di atas 15 tahun yang telah membayar pajak secara rutin selama 4 tahun berturut-turut.

– Seluruh ketentuan Pajak Progresif dan denda keterlambatan ditiadakan selama program berlangsung.

Kemudahan Mutasi dan Balik Nama

Insentif juga berlaku untuk proses administrasi kendaraan, antara lain:

– Diskon khusus untuk biaya mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung.

– Diskon PKB hingga 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Lampung (berlaku pada tahun pertama dan kedua).

– Kemudahan bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, di mana pembayaran pajak kini dapat dilakukan tanpa wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik terdahulu.

– Fasilitas khusus juga diberikan bagi kendaraan umum yang digunakan untuk investasi dan kegiatan usaha di wilayah Lampung.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat kini juga dapat mengakses dan membayar pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, aman, dan praktis tanpa perlu antre panjang.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat segera memanfaatkan momentum untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan dan menertibkan administrasi kendaraannya. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *