LAMPUNG TIMUR – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur KM 175, tepatnya di depan Pasar Way Jepara, Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor yang diketahui berprofesi sebagai Advokat.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur, AKP Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awal mula kecelakaan terjadi saat sebuah truk Hino dengan nomor polisi BE 8129 FOA yang dikemudikan oleh Candra Perdana (25), warga Dusun IX Karya Mataram, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, melaju dari arah Mataram Baru menuju arah Sukadana.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi truk tersebut meminggirkan dan menghentikan kendaraannya di bahu jalan sebelah kiri dengan tujuan untuk membeli makanan. Sekitar 25 menit kemudian, dari arah belakang datang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi B 4818 FSS.
Motor tersebut dikendarai oleh Ari Kusairi (45) dan berboncengan dengan Zulfia (55), yang merupakan warga Desa Labuhan Ratu. Menurut keterangan di lokasi, sepeda motor tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
“Motor datang dari arah belakang dengan kecepatan cukup tinggi dan langsung menabrak bagian pojok kanan belakang truk yang sedang berhenti,” ungkap AKP Wahyu Dwi Kristanto saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Akibat benturan yang sangat keras, kedua pengendara dan penumpang motor terpental dan menderita luka serius. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.
Namun, nyawa Ari Kusairi tidak tertolong. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala dan dada. Sementara itu, penumpang di belakangnya, Zulfia, hanya mengalami luka-luka ringan dan kini dalam kondisi pemulihan.
Diketahui, almarhum Ari Kusairi merupakan warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Ia adalah seorang Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Persadin).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dan memproses kendaraan serta pengemudi truk untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)


















